Ikhsan Bohari ketika diamankan petugas Pidsus Kejari Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,48 miliar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Berkas perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Ikhsan Bohari telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi, Sabtu (31/8/2024).
Rizza menyebutkan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/8). Saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari pihak Pengadilan Tipikor Medan.
“Tim JPU Pidsus Kejari Medan, tinggal menunggu jadwal persidangan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan,” sebut dia.
Nantinya dalam sidang perdana, kata Rizza, pihaknya telah menunjuk tim JPU Pidsus Kejari Medan yang akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
“Tim JPU yang akan membacakan surat dakwaan yakni Suryanta Desy Christiani, Nurainun, Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Rismayadi,” kata Mochamad Ali Rizza.
Secara terpisah, Juru Bicara PN Medan M. Nazir mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tersebut.
“Berkas perkara itu telah diterima pihak Kepaniteraan Tipikor PN Medan dan teregister dengan nomor perkara: 87/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn,” sebut Nazir.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU digelar pada Kamis (5/9) mendatang.
“Benar, sidang perdananya dijadwalkan pada Kamis (5/9), mendatang,” ujar Nazir.
Sebelumnya Kejari Medan menetapkan Ikhsan Bohari (47) selaku debitur pada bank plat merah di Medan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kredit oleh bank plat merah di Medan kepada Bohari Group tahun 2017-2019, Kamis (20/6).
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, modus yang dilakukan Ikhsan Bohari adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
“Tersangka memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit bank pelat merah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, tersangka menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih.
Lebih lanjut, Muttaqin mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka IB telah mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih, namun terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
"Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491,00 atau Rp4,4 miliar lebih," jelas Muttaqin.
Akibat perbuatannya, Ikhsan Bohari dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (rfn)