Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah menerima berkas perkara mantan Bupati Batubara, Zahir, terkait dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Namun, berkas perkara dugaan suap sebesar Rp 2 miliar yang menyeret politisi PDI-P itu masih belum lengkap (P-19).
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
"Kita telah menerima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil pada pekan lalu. Sejauh ini berkasnya masih belum lengkap (P-19). Maka dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Yos.
Yos menjelaskan ketajaman seorang jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pengendali kebijakan penuntutan akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sumut," sebut Yos.
Ketika ditanya apakah pihak Kejati Sumut tahu bahwa Zahir telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara?
Lalu bagaimana status tersangka, apakah tahanan kota setelah mengajukan penangguhan penahanan? Yos menjawab normatif.
"Terhadap status dapat ditanyakan kepada penyidik Polda Sumut," tandas Yos. (sh)