Notification

×

Iklan

Begini Kronologis Personel TNI Dibacok dekat Kantor Ormas, 2 Tersangka Ditangkap, 3 Pelaku Buron

Rabu, 07 Agustus 2024 | 11:16 WIB Last Updated 2024-08-07T04:16:22Z

Kondisi korban Prada Delfiadi usai dikeroyok dan dibacok sejumlah pemuda. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polrestabes Medan menyebut anggota Yonif 100/PS Prada Defliadi dikeroyok dan dibacok di dekat markas ormas IPK di Jalan Sekip, Kota Medan. Sebelumnya, beredar informasi Prada Defliadi dibacok di angkringan. 


Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (3/8/2024) sore. Saat itu, korban dan sejumlah anggota TNI nongkrong di salah satu kafe Jalan Iskandar Muda Medan.  


Selanjutnya, pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 03.00 WIB, mereka bergeser ke salah satu angkringan di Simpang SIB, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, untuk makan. 


"Pada saat jam 3 pagi bergeser mau kembali, mereka teman-teman dari TNI AD mampir di angkringan di Jalan Gatsu," sebut Teddy saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (6/8/2024) malam. 


Tak lama, para anggota TNI itu didatangi tujuh pria menaiki dua mobil, yakni Fortuner dan Avanza. Kemudian, para pria itu menemui Pratu AS dan menanyakan, "abang yang tadi kan?". 


Pratu AS menjawab, mereka tidak mengetahui apa-apa dan mengaku sebagai anggota TNI. Kemudian, terjadi cekcok dan perkelahian di lokasi tersebut. 


Saat kejadian itu, korban Prada Defliadi terpisah dari teman-temannya. Para pelaku mengejar korban hingga ke dekat markas IPK di Jalan Sekip. 


"Iya, di markas ormas Jalan Sekip itu. Di TKP tersebut, pelaku inisial TT bersama teman-temannya di antaranya merupakan anggota geng motor SL (Simple Life) itu melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara meninju, menendang dan membacok korban hingga tak berdaya. Ini kami sudah cocokkan dengan kamera CCTV yang kami dapat di Jalan Sekip," kata Teddy. 


Teddy juga mengungkapkan, saat melakukan aksinya para pelaku dalam kondisi mabuk. Pihaknya masih mendalami motif dan hubungan antara para pelaku dengan korban. 


"Ya sepertinya dalam keadaan mabuk. (Motif) masih didalami. (Saling kenal) ini belum tahu, karena yang satu (pelaku) masih dirawat RS Bhayangkara. Ini lah yang kita dalami, apakah sebelumnya terjadi cekcok," ujarnya. 


Teddy menuturkan, selain Prada Defliadi, anggota TNI inisial Pratu AS juga menjadi korban penganiayaan para pelaku. Pratu AS mengalami keseleo dan wajah bengkak. 


"Pratu AS mengalami keseleo pada kaki kiri dan wajah bengkak," jelas Teddy. 


Perwira menengah Polri itu mengatakan, pihaknya telah menangkap satu pelaku lainnya. Pelaku yang ditangkap itu adalah RDS (35). 


Dengan begitu, sudah ada dua pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut. Sebelumnya, satu pelaku berinisial DM telah lebih dulu diamankan oleh pihak Kodam I/BB

 

"Adapun tersangka yang diamankan ada dua yakni DM dan RDS," kata Teddy. 


Teddy menyebut DM merupakan Ketua IPK Ranting Sekip, sedangkan RDS adalah anggota IPK. Untuk pelaku RDS ditangkap di daerah Kecamatan Medan Timur, kemarin 


"Perannya DM menjumpai saksi atas nama AS dan berkata 'abang yang tadi kan'. Perannya (RDS) bersama-sama dengan tersangka inisial DM menemui AS, sehingga DM langsung meninju saksi AS dan langsung memukul kaki, bagian dada," ujarnya. 


Teddy menyebut ada tiga pelaku lagi yang saat ini tengah dikejar oleh pihaknya, yakni TT, MJS dan MIR. Teddy menyebut TT ini merupakan mantan Ketua Geng Motor Simple Life. 


Dia meminta para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Sementara untuk sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu, perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya masih mendalaminya. 


"Kami minta untuk segera menyerahkan diri, supaya tidak terjadi dampak yang merugikan, yang tidak diinginkan. Saya minta kepada inisal TT, MJS, MIR agar segera menyerahkan diri ke penyidik Polrestabes Medan. Ada tiga lagi yang perlu kita cari sampai dapat. (Yang lain) nanti kita kembangkan dari pengakuan yang tadi," kata Teddy. 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sh)