Terdakwa saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Dedek Kurniawan (19), seorang anggota geng motor Bibik Family divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah nekat membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai untuk tawuran.
Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan warga Jalan Karya Bakti No. 29, Kecamatan Medan Polonia, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai sajam jenis samurai sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU dahulu No. 8 Tahun 1948.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedek Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Frans dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (7/8/2024).
Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan juga JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Untuk diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke daerah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tawuran dari geng motor di Jalan Sakti Lubis Medan. Atas informasi tersebut, petugas pun langsung menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, para anggota geng motor yang melakukan tawuran tersebut berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bergabung dengan petugas Polsek Delitua langsung mengejar para geng motor.
Setibanya di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan tepatnya Underpass Titi Kuning, petugas melihat seseorang anggota geng motor yang sepeda motornya mati dan 2 orang teman yang diboncengnya berhasil melarikan diri.
Ketika itu, petugas melihat 1 bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan langsung saja melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan samurai itu miliknya dan 2 orang temannya yang melarikan diri bernama Nofriansyah (belum tertangkap) dan Rian (belum tertangkap).
Terdakwa pun mengatakan bahwa dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan geng motor lainnya. Setelah itu, petugas pun membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut. (sh)