Notification

×

Iklan

Anak Percut Dagang Narko di Marelan Nyangkut Pas Penggerebekan

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 15:59 WIB Last Updated 2024-08-03T08:59:12Z

ARN24.NEWS --
Sesuai KTP Putra Akbar tinggal di Percut Sei Tuan. Namun untuk memenuhi kebutuhan hidup, pemuda 22 tahun ini berdagang di Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Marelan. Sayangnya, yang dijual Akbar bukanlah barang halal tapi yang dilarang pemerintah. 

Ya, dia berjualan sabu di Marelan. Kerap bikini resah, alhasil laporan masuk ke meja Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba  AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga sekitar terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. 

"Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan melanjutkannya dengan penggerebekan," ujar Kasat Narkoba, kemarin. 

Dalam penggerebekan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kuning dilakban yang berisi 1 plastik klip besar berisi sabu seberat 81 gram, 1 unit hape dan 1 buah dompet berwarna biru pudar.

Putra Akbar tidak dapat mengelak saat penangkapan dan ditemukan barang bukti di saku celananya sehingga mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. 

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tandasnya. (saze/press)