Notification

×

Iklan

Anak Kampus Kejegrek Nyabu di Kamar Kos

Senin, 12 Agustus 2024 | 11:35 WIB Last Updated 2024-08-12T04:35:51Z

ARN24.NEWS --
Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara mengancam mahasiswa yang satu ini. 

Pemuda 20 tahun inisial DMC tersebut berstatus mahasiswa yang berdomisili di Medan. Namun, dia tertangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah kos Jalan Veteran, Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis kemarin. 

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 12 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,25 gram. Petugas juga menyita satu plastik bening kosong, satu kantong kulit berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 115 ribu diduga kuat uang hasil penjualan sabu.

Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di lokasi tersebut. 

"Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di kamar kosnya," ujarnya, Minggu (11/8/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Mereka pun bekomitmen mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. "Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi saksi, mengirim barang bukti ke Labfor untuk pengujian, serta melakukan gelar perkara untuk langkah hukum lebih lanjut," tandasnya. (mtc/nt)