Ketiga terdakwa kurir sabu seberat 1 kilogram, menjalani sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tiga terdakwa kurir sabu seberat 1 kilogram, menjalani sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024). Ketiganya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hakim.
Ketiga terdakwa yakni, Rudy Darma alias Rugel (42) warga Jalan Masjid Pasar IV Gang Darma, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Hartono (46) warga Jalan Veteran Gang Serba Jadi, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan Budi Jambak (46) Jalan Setia Budi Komplek Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Jaksa penuntut umum (JPU) M Rizqi Darmawan dalam dakwaannya mengatakan, kasus ini bermula pada 24 April 2024, terdakwa Rudy dihubungi seseorang memesan sabu seberat 1 kg. Kemudian, terdakwa Rudy sepakat bertemu melakukan transaksi di Mayjen DI Panjaitan, Medan.
"Selanjutnya terdakwa Rudy dan Hartono mendatangi terdakwa Budi Jambak di warung kopi Jalan Pasar VII Labuhan Deli, dan menghubungi Panu (DPO) untuk memesan sabu," katanya di hadapan hakim ketua, Erianto Siagian.
Panu (DPO) kemudian menghubungi terdakwa Budi, untuk menjemput sabu tersebut di kosan Jalan Karya, Sunggal. Setelah barang haram tersebut diterima, terdakwa Budi selanjutnya menyerahkan sabu tersebut kepada Hartono dan menyerahkan kepada terdakwa Rudy.
"Para terdakwa kemudian ditangkap oleh empat anggota Polrestabes Medan. Namun pada saat penangkapan, terdakwa Rudy melemparkan bungkusan berisi sabu ke atas seng rumah warga," kata JPU.
Melihat itu, lanjut JPU, polisi membawa terdakwa Rudy untuk mengambil bungkusan sabu tersebut, dan melakukan penyitaan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sh)