ARN24.NEWS -- Sebanyak 10 kilo sabu rencananya akan diedar di Medan dan Jakarta. Sekira 2 kilo di Jakarta dan 8 kilo lainnya akan dikirim ke pengedar di Medan. Namun belum sempat barang haram sampai ke tangan si pemesan, Polda Sumut meringkus ketiga pelaku.
Seorang di antaranya berperan sebagai sopir pikap yang membawa sabu dari Aceh inisial RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Sedangkan dua lainnya yakni ES (29), warga Jalan Hidayat, Desa. Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24), warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, menunggu di Medan.
Keterangan diperoleh dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, awalnya personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu (18/8/2024).
"Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira pukul 03.00 WIB dini hari personel melihat mobil pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar," sebut Hadi, Senin (19/8/2024) malam.
Personel kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengamankan seorang laki-laki inisial RS. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.
"Dari hasil interogasi awal diketahui sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di salah satu hotel kota Medan," terangnya.
Selanjutnya, personel melakukan pengembangan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya inisial ES dan AI. Namun, ketiga tersangka melakukan perlawanan dan berupaya kabur ketika hendak ditangkap.
"Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan," terang Hadi.
Para pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati. (mtc/nt)