Polisi menggagalkan pengiriman 20 kg sabu dari Aceh ke Medan. Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polres Langkat mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) dari Aceh ke Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus peredaran sabu itu melibatkan tiga orang tersangka. Polisi melakukan penyergapan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada Jumat (16/8/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Ketiganya adalah, Asmuni (30), warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara, M Zubir (32), warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa dan Zulfan Fahri (23), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman narkotika dari Aceh menuju Medan," kata Hadi, Sabtu (17/8/2024).
Dari informasi berharga tersebut, kemudian polisi melakukan razia/sweeping di depan Polsek Besitang. Sekira pukul 02.00 WIB, polisi menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga putih nomor polisi BK 1244 LAB.
"Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 bungkus berisi sabu dengan berat 20 kg," jelas Hadi.
Hadi menyebut, ketika itu petugas mengamankan dua tersangka AS dan MZ. Keduanya mengakui membawa barang bukti sabu dari Aceh menuju Medan disuruh seseorang inisial RF (DPO).
"Narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF (DPO) yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso-Medan," terangnya.
Ketika melakukan penggeledahan rumah kontrakan RF (buron), ditemukan seorang laki-laki berinisial ZF, lalu dimintai keterangan.
Selanjutnya, para tersangka diamankan ke Mapolres Langkat untuk diperiksa intensif. Turut disita barang bukti 20 bungkus sabu, mobil, serta sejumlah handphone.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau seumur hidup.
"Untuk kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya. (sh)