Notification

×

Iklan

2 Sekawan Maling Ruko Pajak Old Town Diringkus Polsek Delitua

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 17:00 WIB Last Updated 2024-08-03T14:13:33Z

ARN24.NEWS --
Ini kisah dua sekawan yang mendekam di balik jeruji Polsek Delitua. Adalah inisial BS (44) warga Jalan Besar Delitua dan JT (40) bermukim di Jalan Ardagusema Delitua. Ceritanya, pada Senin (29/7/2024) pukul 10.30 WIB, BS yang seharinya sebagai tukang parkir itu bersepakat dengan JT untuk mencuri di salah satu ruko pajak Old Town, Delitua. 

Nah, target ruko tersebut adalah milik Kevin Wijaya (24) warga Jalan BZ Hamid Titikuning, Medan Johor. Melihat situasi aman, keduanya membongkar ruko. Bahkan seisi ruko ludes digarong berupa 1 pintu besi, jerjak jendela, AC, steling jualan, dan bahkan beberapa bola lampu turut disikat. 

Usai beraksi, sebagian barang diletakkan tak jauh dari ruko milik Kevin. Tepat jelang siang hari, security di pajak Old Town Delitua merasa curiga atas keberadaan ruko Kevin. Dia melihat pintu besi ruko sudah tidak ada lagi. 

Dari situ petugas keamanan pajak tersebut menghungi Kevin yang seharinya seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Medan itu. Setelah sampai di ruko, Kevin pun langsung terperangah. Pasalnya, seluruh isi ruko sudah ludes. Tak senang atas kejadian tersebut, lalu korban membuat laporan pengaduanke Polsek Delitua. 

Selanjutnya, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma memerintah Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar bersama personil melakukan penyelidikan. Sore harinya saat petugas menyelidiki di wilayah ruko, mereka melihat seorang tukang becak bermotor membawa pintu pagar besi. 

AKP Maruli Tua Siregar seketika memberhentikan penarik betor tersebut. Ketika diintrogasi, penarik becak bilang dia hanya disuruh oleh dua orang dengan imbalan Rp 50 ribu. Keduanya yakni inisial BS dan JT, yang selanjutnya Kanit Reskrim memburu kedua pelaku. 

Ternyata pelaku BS terpantau berada di rumahnya di Jalan Besar Delitua. Usai BS diamankan, kemudian petugas memburu rekannya JT. Namun pelaku sudah melarikan diri. Sekira 4 hari berselang barulah diringkus JT saat berada di Jalan Besar Deli Tua depan Gang Koramil. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. 

Hal ini pun dibenarkan Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, Sabtu (3/8/2024). (el tarigan)