Tersangka TS (29) dan BSS (29) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Taput. |
ARN24.NEWS -- Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, Rabu (21/8/2024).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, saat sepeda motornya mogok di pinggir jalan.
"Kedua tersangka yakni B.Sopiyan Siregar (29) warga dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Taput dan Tujuan Siringoringo (29) warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput," ucapnya, Kamis (22/8/2024) siang.
Dijelaskan, saat itu petugas opsnal narkoba lewat, keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas dan membuang sesuatu ke semak-semak. Lalu polisi pun berhenti dan mengamankan keduanya serta menginterogasi.
"Keduanya pun mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu," paparnya. Setelah keterangan keduanya diketahui petugas lalu menginterogasi asal usul narkoba tersebut. Mereka pun mengakui bahwa mereka baru membeli nya dari ST di Desa Sihujur Tarutung. Petugas pun mengejar ST namun sempat melarikan diri. Akhirnya keduanya pun di boyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan pengembangan.
Sedangkan ST pun lagi dilidik keberadaaan untuk bisa diamankan. Dari tangan keduanya polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,14 gr, 1 hape android merk Vivo warna Biru dan 1 unit sepeda motor CB 100 tanpa Nopol.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput. Keduanya dikenakan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (hotman)