ARN24.NEWS -- Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melakukan press release terkait ungkap kasus menonjol tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Langkat bertempat di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jumat (23/8/2024) siang.
Dalam kurun waktu 1 bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap kasus narkotika sekitar 20 Kg sabu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan dari total sekitar 20 Kg berhasil mengamankan pelaku 2 orang laki-laki yang merupakan jaringan narkoba antar provinsi.
"Masing-masing AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Aceh Timur masih DPO," katanya.
AKBP David Triyo Prasojo juga mengatakan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta Informasi dari masyarakat.
"Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," tandasnya. (saze/press)