Notification

×

Iklan

1.727 WBP Rutan Kelas I Medan Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Senin, 05 Agustus 2024 | 18:37 WIB Last Updated 2024-08-05T11:37:17Z

Rutan Kelas I Medan mengusulkan sebanyak 1.727 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mendapatkan remisi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Rutan Kelas I Medan mengusulkan sebanyak 1.727 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana umum. Remisi itu diberikan untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79. 


Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang yang menjelaskan jumlah tersebut sudah diusulkan oleh Rutan Kelas I Medan dalam rangka HUT RI ke-79. 


"Rutan Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah mengusulkan sebanyak 1.727 WBP untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI," kata Nimrot, Senin (5/8/2024). 


Pada keterangannya, Kepala Rutan Kelas I Medan itu menguraikan, dari 1.727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT RI-ke 79 berasal dari beberapa kasus yang ada di Rutan Kelas I Medan. 


"Berasal dari beberapa kasus, antara lain, Pidum 786 orang, Narkotika 832 orang, kemudian Korupsi 41 orang, Human trafficking 4 orang, ITE 7 orang, Perlindungan Anak 48 orang, UU Kesehatan 4 orang, dan Perpajakan 5 orang," bebernya. 


Sebanyak 1.727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, kata Nimrot, ada diantaranya akan langsung bebas jika usulan tersebut disetujui seluruhnya. 


"Jika usulan disetujui, yang bisa langsung bebas ada sebanyak 61 orang," ucapnya. 


Nimrot juga berpesan kepada seluruh WBP yang nantinya mendapatkan remisi agar lebih bersyukur dan semangat menjalankan program binaan di Rutan Kelas I Medan.


"Harapannya mereka nantinya harus bersyukur diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, kita sangat harap mereka berkelakuan baik. Terkhusus nanti yang langsung bebas, tentunya dengan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," tutupnya. (sh