Notification

×

Iklan

Tunda Lunasi Tunggakan, Bobby Nasution Minta Mal Centre Point Segera Dikosongkan

Selasa, 16 Juli 2024 | 18:55 WIB Last Updated 2024-07-16T11:56:13Z

Bobby Nasution saat doorstop dengan wartawan, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pemko Medan memberi waktu 1 minggu kepada seluruh tenant untuk segera mengosongkan Mal Centre Point Medan. Sikap tegas ini diambil karena PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak menepati janjinya untuk melunasi tunggakan. 


Menurut Wali Kota Medan, Bobby Nasution, keputusan ini diambil sebagai respon atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Centre Point yang dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas. 


"Saya baru diinformasikan Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka sudah mulai goyang. Jadi, kami akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan," tegas Bobby Nasution.


Hal ini diungkapkan Bobby Nasution saat doorstop dengan wartawan, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/7/2024). 


"Mohon maaf kepada para tenant, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan mal-nya dan akan kita rubuhkan," tegasnya.


Waktu yang diberikan untuk pengosongan kemungkinan seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, maka Pemko Medan akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan mal tersebut.


"Hari ini akan kita surati. Tentunya setelah disurati, kita akan meminta pengosongan dan ini harus disosialisasikan kepada seluruh tenant. Nanti jangan sampai ada tenant yang menyampaikan keluhannya kepada kami. Sebab, telah disosialisasikan dan diberi waktu untuk pengosongan," pungkasnya. (sh