Notification

×

Iklan

Terima Pelimpahan Tahap II, Jaksa Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Batubara TA 2023

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:50 WIB Last Updated 2024-07-23T13:50:26Z

Kelima tersangka saat dilakukan penahanan menuju Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023.


Pelimpahan ini dilakukan dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (23/7/2024) dan langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara, Deby Rinaldy SH.


Saat dikonfirmasi wartawan, Kajati Sumut melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH membenarkan hal tersebut.


"Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023," kata Yos. 


Lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lanjut Yos, adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).


Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp 2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.


Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.


Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, bahwa 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.


"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," tandasnya. (sh