Notification

×

Iklan

Terdakwa Penganiaya Berat Dituntut Ringan, Ibu Korban Asal Medan Histeris di PN Jakarta Utara

Rabu, 10 Juli 2024 | 13:47 WIB Last Updated 2024-07-10T06:47:57Z

Korban KDRT Susanti Artha Gilbert (kiri) dan Terdakwa Edrick Tanaka Tan (tengah) saat diamankan di China dan langsung dibawa petugas ke Indonesia. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Suyati ibu kandung dari Susanti Artha Gilbert korban penganiayaan berat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) histeris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (9/7/2024).


Wanita asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu tidak terima terdakwa Edrick Tanaka Tan (35) yang merupakan mantan suami anaknya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Dawin Sofian Gaja. 


Ia menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Edrick Tanaka yang sempat menjadi DPO dan ditangkap di China oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou itu, tidak memberikan rasa keadilan bagi anaknya.


“Jaksa itu sepengetahuan saya pengacaranya negara yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban dan memberikan keadilan bagi anak saya selaku korban KDRT. Namun, tuntutan dua tahun yang diberikan jaksa tidak sebanding dengan apa yang telah dialami anak saya,” ujar Suyanti kepada wartawan di Medan, Rabu (10/7/2024).


Akibat penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Edrick Tanaka, lanjut Suyanti, anak saya menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit. 


“Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban penglihatannya sudah tidak normal. Selain ditonjok di bagian mata kiri, anak saya juga ditendang berkali-kali dan kepalanya dijitak terdakwa,” sebutnya. 


Bahkan, kata Suyanti, anak saya sempat diseret sambil terus dipukul, hingga kini korban trauma jika berhadapan dengan laki-laki. 


Dijelaskannya, peristiwa itu berawal anaknya baru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga anaknya terjatuh.


“Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya. Kepala dan dada anak saya ditendang berulang kali oleh terdakwa. Sedangkan anak saya hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua tangannya,” ujar Suyanti.


Atas perilaku mantan menantunya itu, Suyati mengaku sangat geram dan marah, karena terdakwa tega membuat anaknya menjadi babak belur dan luka yang mengerikan di mata sebelah kirinya.


Ia pun berharap, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega nantinya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, agar ada efek jerah bagi pelaku KDRT yang melakukan penganiayan berat.


"Saya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi anak saya yang merupakan korban KDRT dan penganiayaan berat dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa yang telah menganiaya anak saya,” harapnya.


Dirinya juga akan melaporkan JPU dari Kejari Jakarta Utara Dawin Sofian Gaja ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas tuntutan yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. 


“Saya juga akan melaporkan Jaksa yang telah memberikan tuntutan ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban dan saya selaku ibu kandung korban,” akunya.


Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan buronan dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Susanti Artha Gilbert. Terdakwa Edrick Tanaka Tan ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Utara dan Ditjen Imigrasi sejak Selasa (19/12/2023) sampai Minggu (7/1/2024).


Terdakwa Edrick kemudian berhasil diringkus pada Selasa (16/1/2024), oleh petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di KJRI Guangzhou, China.


Bahkan, saat kepulangan ke tanah air, terdakwa Edrick Tanaka Tan mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas imigrasi dan pihak kepolisian Polre Jakarta Utara di Bandara Soekarno Hatta. (rfn)