Notification

×

Iklan

Terbukti Menipu Rp 3,8 Miliar, Kevin Tanujaya Divonis 32 Bulan Penjara

Rabu, 24 Juli 2024 | 20:12 WIB Last Updated 2024-07-24T13:12:32Z

Majelis hakim saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Terdakwa Kevin Tanujaya (23) divonis 2 tahun dan 8 bulan (32 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 3,8 miliar, Rabu (24/7/2024) sore.


Warga Jalan HR. Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, itu dinilai bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, M Nazir, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan. 


Putusan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Setelah membacakan putusan, hakim pun bertanya kepada JPU dan terdakwa terkait apakah menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir. 


Mendengar pertanyaan itu, JPU dan terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring pun menyatakan terima atas putusan tersebut.


Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2022 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.


Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama 2 pekan setelah buah-buahan tersebut tiba di toko milik terdakwa. 


Singkat cerita, tiba-tiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah 6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.


Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp 3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.


Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp 3.813.080.000 (Rp 3,8 miliar). (sh