Notification

×

Iklan

Temuan Ganjil BPK di Disdikbud Medan Rp 163 Juta Lebih

Senin, 22 Juli 2024 | 09:23 WIB Last Updated 2024-07-22T02:34:01Z

ARN24.NEWS --
Temuan mencengangkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provsu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Ini terkait hasil audit yang dilakukan BPK RI Atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di dinas tersebut. 

Nominalnya tak main-main. Sekira Rp 163.305.000, mengenai barang-barang yang rusak dan hasil pengadaan mebel SMP. Catatan LHP itu diungkap BPK sesuai Nomor 101/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023 di Medan.

Lansiran diperoleh media ini, Sabtu (20/7/2024) disebutkan, bahwa BPK pada tahun 2023 Disdikbud menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 58.379.390.777,00 dengan realisasi hingga 30 November 2023 sebesar Rp 35.996.032.259,00 atau 61,66% dari anggaran. 

Realisasi tersebut di antaranya dipergunakan untuk kegiatan Pengadaan Mebel SMP sebesarRp 11.829.445.000,00 yang bersumber dari dana APBD Kota Medan.

Di sana BPK menerangkan bahwa pengadaan mebel tersebut dilaksanakan melalui e-katalog LKPP oleh PT DSP sesuai dengan SP Nomor 027/2028.SMP/II/2023 tertanggal 6 Februari 2023. 

Nilai kontrak sebesar Rp 11.829.445.000 dengan jangka waktu 90 hari kalender sampai dengan tanggal 8 Mei 2023. Dan, kabarnya lagi, bahwa Mebel SMP telah didistribusikan ke 45 SMP. Yakni SMP Negeri 1 Medan hingga SMP Negeri 45 Medan pada 24 April 2023 - 28 April 2023.

Disebutkan, pengadaan mebel SMP yang didistribusikan kepada 45 SMP di Kota Medan terdiri dari pronov meja siswa PRV-SL sebanyak 6.800, kursi siswa PRV-BK sebanyak 6.800. 

Kemudian, pronov meja guru/staff PRV-MG01 sebanyak 450, pronov kursi guru/staff PRV-KG01 sebanyak 450. Dari hasil kalkulasi itu, BPK kemudian melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya, untuk pemeriksaan fisik yang dilaksanakan bersama PPTK tertanggal 28 - 30 November 2023 pada 18 SMP  terdapat barang yang rusak pada 14 SMP. 

Dalam catatan itu BPK menerangkan bahwa total kerugian yang menjadi temuan BPK atas kegiatan pengadaan mebel tersebut mencapai Rp 163.305,000.

Diketahui bahwa masing-masing kursi dan meja siswa tersebut memiliki harga satuan sebesar Rp 675.000 dan Rp 660.000. Sehingga nilai barang yang rusak sebesar Rp 163.305.000: (239 x Rp675.000) + (3 x Rp 660.000).

Ada pun hasil wawancara dengan PPK, memang terdapat informasi dari pihak SMP atas kursi yang rusak. Namun, belum didata secara keseluruhan atas barang mana saja yang rusak pada 45 SMP Negeri yang menjadi penerima barang.

Dijelaskan oleh BPK bahwa PPK sepakat untuk melakukan pendataan kepada 45 SMP Negeri yang menjadi penerima barang. Selanjutnya saat dilakukan pendataan, terdapat penambahan atas jumlah kerusakan barang dan pengurangan kerusakan barang karena telah diperbaiki secara mandiri oleh pihak sekolah pada SMP yang menjadi sampel pemeriksaan fisik BPK. 

Dan hasil pendataan kepada 45 SMP Negeri telah selesai dilakukan dan telah diterima datanya pada tanggal 13 Desember 2023. Namun sayangnya saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Kiky Zulfikar belum memberikan tanggapan. (bersambung)