Notification

×

Iklan

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Ditunda, Ini Penyebabnya

Senin, 15 Juli 2024 | 21:25 WIB Last Updated 2024-07-15T14:25:19Z

Majelis hakim diketuai M Nasir menunda persidangan karena salah satu terdakwa sakit. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020, Senin (15/7/2024) ditunda.


Adapun terdakwa dalam kasus korupsi ini, yaitu Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut dan Robby Messa Nura sebagai rekanan. Sidang tersebut ditunda lantaran Alwi sedang sakit.


Dalam prosesnya, majelis hakim diketuai M. Nazir sempat membuka persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Usai membuka persidangan, Hakim Nazir langsung menyampaikan pertanyaan terkait kehadiran para terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU), Hendri Edison. 


Mendengar pertanyaan itu, Jaksa Hendri pun menjawab bahwa salah satu terdakwa berhalangan hadir karena sakit.


“Terdakwa Alwi sakit, Pak," ujarnya. 


Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum (PH) Alwi sesaat setelah ditanya hakim terkait kondisi Kadinkes Sumut itu.


Setelah itu, hakim pun langsung menentukan tanggal persidangan berikutnya, yakni Kamis (18/7/2024) dengan agenda pemeriksaan ulang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi.


Setelah mendengarkan ulang keterangan saksi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan agenda saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa.


"Oke, tanggal 18 (Juli), ya. Sekalian mendengarkan lagi keterangan PPTK dan PPK, yaitu Pak Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Hamza Siregar," ucap Hakim Nazir seraya menunda dan menutup persidangan. (sh)