Notification

×

Iklan

Pemilik PT Saudara Semesta Gemilang Dipenjarakan PT Kabulinco Jaya, Ini Kasusnya

Kamis, 11 Juli 2024 | 22:03 WIB Last Updated 2024-07-11T15:03:02Z

Jurianto alias Akhuan (39) selaku pemilik PT Saudara Semesta Gemilang saat mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Kamis (11/7/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Jurianto alias Akhuan (39) selaku pemilik PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) dipenjarakan pihak PT Kabulinco Jaya karena telah melakukan penipuan yang merugikan perusahan tersebut senilai Rp2,6 miliar lebih.  


Hal itu terungkap dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/7/2024).


Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Jurianto terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.


"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Jurianto alias Akhuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas majelis hakim. 


Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban dalam hal ini PT Kabulinco Jaya rugi hingga Rp2.666.615.000 (Rp2,6 miliar


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan," pungkas majelis hakim. 


Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.


Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa melakukan pembelian tepung terigu di PT. Kabulinco Jaya. 


Sebelumnya terdakwa melakukan pembelian tepung terigu di PT. Kabulinco Jaya sejak tahun 2016 dan selama itu pembayaran tidak ada masalah hingga sebelum pembelian tepung tanggal 9 April 2021.


Pada tanggal 12 Mei 2021 PT. Kabulinco Jaya hendak mencairkan giro yang diberikan terdakwa ke Bank BCA di Jalan Brigjen Katamso, Kel. Kampung Baru, Kec. Medan Maimun, Kota Medan namun giro tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan saldo/dana tidak cukup.


Selanjutnya pihak PT. Kabulinco Jaya menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa meminta waktu untuk membayar tepung pesanannya tersebut. Namun hingga saat pelaporan perkara ini ke pihak yang berwajib, terdakwa tidak juga melakukan pembayaran tepung tersebut. 


Sehingga pihak PT. Kabulinco Jaya mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.666.615.000 atau Rp2,6 miliar lebih. (rfn)