ARN24.NEWS -- Setelah sebulan lebih diburu, akhirnya pelaku penganiaya pensiunan TNI diringkus Polsek Siantar Martoba. Pelaku yakni Andrew William Situmorang (31) warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Keterangan diperoleh Kapolsek Siantar Martoba AAKP Riswan menyebut korban penganiayaan Rasiono (51) pensiunan TNI. Awalnya, Rabu (25/6/2024), korban bersama saksi Suherman, Tigor Simanullang, Muhammad Satria dan Rizki Fahri Alumunandar sedang standby di Mess PTPN IV Kebun Bangun di Jalan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian korban dikabari bahwa di dekat mesjid pos I ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mematikan lampu jalan. Selanjutnya korban bersama saksi menuju lokasi yang dimaksud dengan berjalan kaki.
Sekira kurang lebih 15 menit sesampainya di Pos I korban melihat sudah ada keramaian antara pihak security, Pam Swakarsa dengan pihak para penggarap bahkan sudah terjadi cekcok.
Selanjutnya korban menenangkan barisan depan penggarap. Namun dari belakang pelaku tiba-tiba mengayunkan sebuah besi bulat ujungnya besi tajam. Benda itu dihujamkan dan mengenai kepala korban.
Selanjutnya korban menenangkan barisan depan penggarap. Namun dari belakang pelaku tiba-tiba mengayunkan sebuah besi bulat ujungnya besi tajam. Benda itu dihujamkan dan mengenai kepala korban.
Lalu rekan korban menyemalatkan dengan membawanya ke rumah sakti. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala atasnya dan dijahit di Rumah Sakit (RS) Efarina Pematangsiantar.
Bahkan korban pun dirujuk ke RS Sri Pamela Kota Tebing Tinggi. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu P Damanik, dan anggota berhasil mengamankan pelaku di Jalan Besar Seribu Dolok, Nagori Raya Bayu, Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun.
Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna diproses melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana. (saze/press)