Notification

×

Iklan

Pasutri Edar 5,11 Gram Sabu Ditangkap Polres Siantar

Senin, 22 Juli 2024 | 17:02 WIB Last Updated 2024-07-22T10:02:53Z

ARN24.NEWS --
Pasangan suami istri alias Pasutri masuk bui. Kedua terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Barang bukti disita berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 5,11 gram beserta lainnya. 

Adalah inisial AJ alias Caplin (46) dan JAL (40) bermukim di Nagahuta, Kampung Nagori Bosar, Kecamatan Panambean Panei, Kabupaten Simalungun, itu diringkus di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Kamis dini hari kemarin. 

"Keberadaan kedua pelaku yang merupakan suami istri ini diperoleh dari informasi masyarakat," terang Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Senin (22 /7 /2024). 

Nah, lanjutnya, setelah informasi itu diperoleh, lalu dilakukan penyelidikan. Di TKP, petugas melihat Pasutri ini sedang melintas mengendarai sepeda motor masing-masing. 

Di sana keduanya diberhentikan. Dari penggeledahan, Personil menemukan barang bukti 1 dompet kecil berisi 10 paket jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram, 1 buah plastik klip kosong, 2 unit hape, 1 unit sepeda motor Honda beat tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3175 MF, 1 buah timbangan digital dan 2 buah sendok terbuat dari pipet sedotan.

Kepada petugas, JAL mengakui bahwa barang bukti itu milik suaminya, AJ. Selanjutnya personil membawa AJ dan JAL dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Terduga AJ, dan JAL sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya. (saze/press)