Notification

×

Iklan

Pamer Foto dan Video Bugil Bersama Anak Tetangga, Wanita 44 Tahun Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 26 Juli 2024 | 19:26 WIB Last Updated 2024-07-26T12:26:23Z

ARN24.NEWS --
Wanita 44 tahun ini tak patut ditiru. Pun dipercaya menjaga anak tetangga, toh malah disalahgunakan. Perempuan inisial S ini sesuka hatinya jegrek sana-sini tanpa busana alias bugil. Begitu juga apa yang dilakukannya terhadap anak asuh empunya tetangganya itu. 

Alih-alih mendapat respon dari netizen, toh harus berurusan dengan polisi. Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Jumat (26/7/2024). 

"Ini merupakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ulasnya. Kasus ini pun diungkap pada Kamis kemarin dan ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim. 

"Jadi pelaku itu sudah kita amankan," singkatnya. Ulah tak baik S dilaporkan orang tua korban. Memang, diketahui selama ini korban dijaga oleh pelaku. Sebab kedua orangtuanya bekerja. Hanya saja, di saat menjaga korban, pelaku malah berbuat tak pantas. 

Dia berfoto ria bersama korban yang masih berusia 6 tahun. Foto tak wajar alias bugil diambil pelaku, bahkan disebarluarkan. Alhasil, foto-foto dewasa tersebut sampai ke ponsel orang tua korban yang dikirim oleh seseorang. 

Setelah memastikan bahwa korban adalah anak mereka, dan pelaku pengasuhnya, selanjutnya membuat laporan ke polisi. "Kasus ini terungkap saat ibu korban menerima pesan melalui messenger dari nomor yang tidak dikenal berisi foto dan video bugil pelaku dan anaknya pada tanggal 10 Mei 2024," terang Ghulam.

Kini Polres Simalungun masih mendalami penyebar foto dan video yang melibatkan korban. (ltw/nt)