Notification

×

Iklan

Oknum Advokat di Medan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp 5,37 Miliar Ditangkap Kejaksaan

Kamis, 11 Juli 2024 | 02:12 WIB Last Updated 2024-07-10T19:14:11Z

 


ARN24.NEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap terpidana kasus penipuan Rp5,73 miliar, di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Selasa, 9 Juli 2024 malam.


Terpidana yang diamankan bernama Sri Falmen Siregar (38) oknum Advokat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mengabaikan panggilan dari Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.


“Tim Tabur dari Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar pada Selasa (9/7/2024) malam, di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Rabu (10/7/2024).


Penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti putusan MA yang menyatakan terpidana terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar.


MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun


Sebelumnya, kata Yos, JPU Kejari Medan menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.


Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto.


Terpidana kemudian menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.


“Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” kata dia.


Dalam putusan itu, lanjut Yos, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama. 


“Setelah diamankan terpidana ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman selama 3 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” pungkas Yos Tarigan. 


Diketahui, kasus ini bermula pada 2022, korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. 


Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal Audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha. 


Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa  tidak sesuai dengan kenyataannya. 


Sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. (rfn)