Ilustrasi putusan hakim. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman pidana mati seorang narapidana (napi) bernama Nasrul alias Agam di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Nasrun merupakan seorang napi yang mengendalikan sabu seberat 45 kilogram (kg) dari dalam Rutan Tanjung Gusta.
Hal tersebut dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan, Senin (22/7/2024).
Hakim tinggi PT Medan meyakini Nasrun terbukti bersalah dalam pengendalian sabu dari dalam Rutan Tanjung Gusta dan sekaligus memperkuat putusan pidana mati Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa Nasrun alias Agam," tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2552/Pid.Sus/2023/ PN Mdn tanggal 24 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," sambungnya.
Adapun hakim yang memperkuat putusan tersebut ialah Tumpal Sagala sebagai hakim ketua, kemudian Bongbongan Silaban, dan Bryoserizal sebagai hakim anggota satu dan dua. Tertulis putusan tersebut dibacakan pada 18 Juli 2024 lalu.
Untuk diketahui, sebelumnya Nasrun alias Agam dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana mati. Kemudian, hakim PN Medan pun setuju dengan tuntutan jaksa yang juga menjatuhkan hukuman pidana mati kepadanya.
Saat itu Nasrun masih berharap akan lepas dari jerat hukuman mati yang menghantuinya. Nasrun pun mengajukan banding ke PT Medan, tetapi PT Medan pun juga serupa dengan putusan hakim PN Medan yang menjatuhkan hukuman mati. (sh)