Notification

×

Iklan

Mulai 15 Juli 2024 Polri Gelar Operasi Patuh, Ini 14 Pelanggaran Sasarannya

Sabtu, 13 Juli 2024 | 23:22 WIB Last Updated 2024-07-13T16:22:18Z

Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh mulai Senin (15/7/2024). (Foto/detik.com)

ARN24.NEWS
– Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh mulai Senin (15/7/2024). Ada 14 jenis sasaran polisi dalam Operasi Patuh ini. Apa saja?


Operasi kepolisian terpusat bersandikan Operasi Patuh ini digelar selama 2 pekan, mulai tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.


Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Operasi rutin ini sendiri dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.


"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eddy, Sabtu (13/7/2024).


Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi:


1. Melawan arus


2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol


3. Menggunakan ponsel saat mengemudi


4. Tidak mengenakan helm SNI


5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.


6. Melebihi batas kecepatan


7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM


8. Berboncengan lebih dari satu


9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan


10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK


11. Melanggar marka jalan


12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan


13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu


14. Parkir liar. (Mulai 15 Juli 2024 Polri Gelar Operasi Patuh, Ini 14 Pelanggaran Sasarannya



ARN24.NEWS – Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh mulai Senin (15/7/2024). Ada 14 jenis sasaran polisi dalam Operasi Patuh ini. Apa saja?


Operasi kepolisian terpusat bersandikan Operasi Patuh ini digelar selama 2 pekan, mulai tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.


Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Operasi rutin ini sendiri dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.


"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eddy, Sabtu (13/7/2024).


Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi:


1. Melawan arus


2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol


3. Menggunakan ponsel saat mengemudi


4. Tidak mengenakan helm SNI


5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.


6. Melebihi batas kecepatan


7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM


8. Berboncengan lebih dari satu


9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan


10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK


11. Melanggar marka jalan


12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan


13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu


14. Parkir liar. (dtc/sh)