Notification

×

Iklan

Melawan Saat Ditangkap, Polsek Sunggal Tembak Residivis Pencurian

Selasa, 09 Juli 2024 | 19:29 WIB Last Updated 2024-07-09T12:29:28Z

Tersangka residivis pencurian saat digiring petugas. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS – Pembobol toko di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa ditembak personel Polsek Medan Sunggal karena melawan saat diamankan.


Dia adalah, Roy Hamdani, warga Jalan Tani Asli, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, dalam aksinya tersangka berhasil menggasak rokok dan uang sebesar Rp 150 ribu. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal.


Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka juga merupakan pencuri sepeda motor di kos-kosan yang berada di Jalan Amal pada Jumat (31/5/2024) lalu.


“Atas dua laporan itu polisi langsung gerak cepat. Keberadaan tersangka diketahui berada di Jalan Tani Asli dan langsung ditangkap. Karena melawan, tersangka terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya," sebut Kompol Bambang, Selasa (9/7/2024).


Bambang menerangkan, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatan serupa dan berstatus residivis. Dari tangan pelaku disita 1 unit sepeda motor yang digunakan saat membongkar ruko.


Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (sh