Raymond Manthey foto bersama penasehat hukumnya, Jimmi Sibuea SH MH di Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan suami pertama Yuni Shara, Raymond Manthey kini tengah berjuang menuntut haknya dalam pembagian harta warisan mendiang orang tuanya, Surya Mertjoe alias Tjoe Min Fat.
Raymond saat ini sedang mengupayakan untuk menuntut hak waris kepada kakak kandungnya DM dan adiknya MM, anak almarhum Surya Mertjoe yang pernah menjabat sebagai Wali Amanat USU 3 periode.
"Aset peninggalan almarhum, Surya Mertjoe yang dulunya owner Deli Plaza, di antaranya perkebunan sawit PT Marajaya Kebun Tanjung Morawa seluas 850 - 900 hektare (Ha) dan sebidang tanah seluas 12 Ha di Titipapan sudah dialihkan ke pihak ketiga melalui suami DM yang juga seorang Guru Besar USU, IJ tanpa ada pembagian sepeserpun," ungkap Raymond pada wartawan di Medan, Selasa (30/7/2024).
Raymond juga pernah mendatangi kediaman adiknya di Jalan A Rivai/Jalan Jendral Sudirman. Namun, lagi-lagi dia tidak berhasil menemui adiknya. Keterangan dari penjaga rumah kalau adiknya pergi ke luar kota.
Karena tidak ada itikad baik, Raymond akhirnya membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Melalui Penasehat hukumnya, Jimmi Sibuea SH MH, ia sudah melayangkan surat somasi perihal pembagian warisan ini. Namun sampai tanggal yang ditentukan belum ada tanggapan.
Dalam tuntutannya, Raymond meminta keduanya untuk membagi harta warisan tersebut secara adil dan proporsional.
"Saya minta warisan itu dibagi secara merata. Setidaknya saya mendapat bagian miliaran rupiah. Karena asetnya juga mencapai puluhan miliar rupiah," harapnya. (rez)