Notification

×

Iklan

Mantan Bupati Batubara Zahir Mangkir Panggilan Polisi

Jumat, 26 Juli 2024 | 23:48 WIB Last Updated 2024-07-26T16:48:51Z

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Bupati Batubara, Zahir, kembali tidak menghadiri (mangkir) pemanggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK di Kabupaten Batubara.


"Benar, tersangka Zahir kembali tidak hadir pemanggilan untuk kedua kalinya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (26/7/2024).


Disinggung akan dilakukan upaya bawa paksa karena tersangka tidak juga menghadiri panggilan kedua ini, Hadi menyebutkan prosesnya akan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.


"Ada mekanisme penyidikan," ujarnya.


Untuk diketahui, mantan Bupati Batubara, Zahir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.


Penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu. 


Sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara, 5 diantaranya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). (sh)