Notification

×

Iklan

Main Judi Online Gunakan Mesin E-Parking, Jukir di Medan Ditangkap Polisi

Kamis, 04 Juli 2024 | 02:38 WIB Last Updated 2024-07-03T19:38:00Z


ARN24.NEWS
- Polrestabes Medan menangkap seorang juru parkir (jukir) yang bermain judi online (daring) menggunakan mesin e-parking atau parkir elektronik. Pelaku berinisial JS (29), ditangkap setelah perbuatanya viral di media sosial.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan pelaku merupakan oknum juru parkir, warga Jalan Beringin Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung. 


“Pelaku ditangkap bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan, pada Sabtu (29/6), pukul 19.00 WIB, di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, Kota Medan,” kata Teddy Marbun, Rabu (3/7/2024).


Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal juru parkir, uang tunai Rp91 ribu dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan. (rez )