Notification

×

Iklan

Mahasiswi Ini Didakwa Jadi Telemarketing Judi Online, Begini Kronologi Perkaranya

Selasa, 16 Juli 2024 | 22:11 WIB Last Updated 2024-07-16T15:11:47Z

Terdakwa Mia Audina saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mia Audina (24), seorang mahasiswi Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, didakwa menjadi telemarketing judi online oleh jaksa penuntut umum (JPU).


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Nurhandayani Nasution, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan menjelaskan kronologi terjadinya perkara tersebut.


"Kasus ini bermula pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB lalu. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait telah terjadi praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas," kata JPU, Selasa (16/7/2024).


Setelah mendapati informasi itu, kata Nurhandayani, para anggota kepolisian yang berjumlah 3 orang itu pun mendatangi lokasi praktik judi online tersebut.


"Selanjutnya, para saksi melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 unit handphone (hp) merk Samsung A 13 yang berisikan situs judi Istana55hepi.com. Di dalam hp tersebut ditemukan percakapan antara terdakwa dengan salah satu member judi online di situs tersebut beserta bukti transfer," lanjutnya.


Dijelaskan JPU, bukti transfer tersebut merupakan upah atau gaji serta bonus yang diberikan oleh Ketty Alias Jeje yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).


"Bahwa terdakwa menjelaskan caranya bekerja sebagai telemarketing di situs judi Istana55hepi.com tersebut. Awalnya terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akunnya. Kemudian, terdakwa mengetik di pencarian Barter Database (BTDB), setelah itu terdakwa pun mengajak para sasaran untuk bermain judi online," jelas Jaksa.


Kata jaksa, ajakan yang dilakukan terdakwa dengan cara mengirimkan pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut.


"Apabila sasaran yang diajak terdakwa merespons setuju dan bersedia, maka terdakwa akan memberikan WhatsApp untuk menawarkan bermain di situs judi online," ujar Nurhandayani.


Kemudian, setelah calon member tertarik untuk bermain, terdakwa pun memulai percakapan melalui WhatsApp dengan berkata 'Halo Bosku bonnya depo 50 ribu aku bantu jp 600 ribu tanpa pola dan trik, dijamin bisa WD, tapi setelah WD bosnya kasih aku 100 ribu bagaimana Bos?'.


"Apabila calon member tersebut tertarik untuk bermain di situs tersebut, maka terdakwa langsung mendaftarkan akun di situs Istana55hepi.com, di mana calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp 50.000," beber JPU.


Lebih lanjut, diungkapkan jaksa, terdakwa bekerja sebagai telemarketing judi online itu digaji sebesar Rp 1 juta per bulan dan juga bonus sebesar Rp 25.000 per member.


"Bahwa terdakwa bekerja sebagai telemarketing di situs judi Istana55hepi.com tersebut sebagai mata pencariannya dan untuk tambahan uang kuliah, serta jajan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut," tandas Nurhandayani.


Akibat perbuatannya tersebut, Mia didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dakwaan kedua melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. (sh