Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Mahasiswa Somasi Universitas Pelita Harapan Medan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juli 2024 | 10:45 WIB Last Updated 2024-07-24T03:46:44Z

Tim kuasa hukum dari mahasiswa Wedness Wijaya saat melakukan mediasi dengan pihak kampus yang diterima oleh Alfonsius (kiri) selaku Ketua Program Studi Manajemen Universitas Pelita Harapan Medan, Selasa (23/7/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEW
S - Universitas Pelita Harapan (UPH) yang berada di lantai 5-7 Lippo Plaza Medan, Jalan Imam Bonjol, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan disomasi oleh mahasiswanya. 


Somasi itu dilayangkan oleh Wedness Wijaya, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Wedness Wijaya melalui kuasa hukumnya Lamsiang Sitompul, Andrie Gusti Ari Sarjono, Amos Gultom, dan Herianto Situmorang dari kantor advokat AGAS dan Rekan.


“Somasi kita layangkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH Dra Gracia Shinta serta Ketua Program Studi Manajemen Dr Alfonsius,” kata Andrie Gusti Ari Sarjono kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).


Ia mengatakan somasi dilayangkan pada Selasa (23/7/2024), terkait kewajiban mengulang mata kuliah yang mengakibatkan mahasiswa tersebut tidak dapat mengikuti yudisium dan wisuda.


“Kami mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan klien kami Wedness Wijaya mengulang mata kuliah Operational Management dan mengisi formulir pengajuan retake,” tegasnya. 


Akibat kewajiban mengulang mata kuliah ini, lanjut dia, Wedness Wijaya tidak dapat mengikuti yudisium dan wisuda yang dijadwalkan pada November 2024.


“Padahal, klien kami telah menyelesaikan ujian sidang meja hijau dengan nilai B dan memiliki total 144 SKS dengan IPK 3,10,” sebut Andrie Gusti.


Ia menegaskan dalam somasi itu, pihaknya merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Pelita Harapan Nomor 004 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa mahasiswa dinyatakan lulus program studi dengan minimal 144 SKS dan IPK ≥ 2,00.


“Jika somasi tidak dijawab dalam waktu 3×24 jam, kita akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik perdata, pidana, maupun administrasi,” pungkasnya.


Secara terpisah, Alfonsius selaku Ketua Program Studi Manajemen UPH ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum mahasiswa Wedness ke pihak manajemen kampus tersebut dirinya enggan berkomentar.


Bahkan, pria yang juga berstatus Dosen Tetap pada Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis di UPH itu, lebih memilih bungkam, hingga berita ini dikirim ke redaksi. (rfn)