Notification

×

Iklan

Komplotan Curanmor di Masjid Alfalah Dibekuk Petugas

Sabtu, 13 Juli 2024 | 13:33 WIB Last Updated 2024-07-13T06:33:57Z

ARN24.NEWS --
Tiga dari empat komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Masjid Alfalah Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berhasil dibekuk petugas. 

Kini ketiga pelaku yakni inisial S (30) warga Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba,,MR alias G (26) warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan JS alias S (40) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar telah mendekam di tahanan, Kamis kemarin. 

Sedangkan seorang pelaku inisial A yang merupakan eksekutor tengah dalam pencarian alias DPO. Keterangan diperoleh, Sabtu (13/7/2024), peristiwa itu sendiri pada Senin (24/6/2024) pukul 05.00 WIB. 

Awalnya korban Jumidar (42) berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Biru BK 6747 TAG miliknya menuju Masjid Alfalah (TKP) untuk sholat subuh. 

Usai sholat, ternyata korban tak lagi melihat kendaraan roda duanya. Lalu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Legirin dan Sudarno. Setelah mengecek rekaman CCTV Masjid ternyata sepeda motor milik korban sudah dicuri pelaku A (DPO). 

Dari situ A membawa sepeda motor tersebut keadaan tidak kunci stang dan mesin mati. Tepat di ladang sawit dekat pinggir Jalan Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pelaku A menyimpan sepeda motor tersebut. 

Kemudahan dia berjalan kaki menuju rumah pelaku S. Kepada temannya itu pelaku A bilang ada kendaraan yang baru diambilnya tapi tidak hidup. Pelaku A dan S menuju sawitan tempat sepeda motor disimpan. Pelaku S mencabut kabel kunci kontak dari bawah stang sepeda motor. 

Tak butuh lama, ternyata sepeda motor itu hidup kembali. Kedua pelaku lalu membawanya ke S untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya pelaku S meninggalkan A di rumahnya dan membawa sepeda motor ke bengkel milik pelaku MR alias G di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. 

Pelaku S meminta G unuk menggadaikan sepeda motor itu. Tanpa pikir panjang mereka menemui pelaku JS alias S dan sepeda motor digadaikan seharga Rp1.200.000. 

Pelaku S pun pulang menemui pelaku A dan menyerahkan uang Rp1.200.000 tersebut. Di sana pelaku A memberi jatah rekannya S sebesar Rp 300.000. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Richardo dan anggota berhasil menangkap S di rumahnya. Turut juga disita kunci leter 'T'. Pelaku S mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian milik korban bersama G. Hasil pengembangan ditangkap G selanjutnya diringkus pula S. 

"Ketiga komplotan pelaku curanmor dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses. Para pelaku disanksi Pasal 480 KUHPidana. Untuk pelaku A masih dalam pencarian," tandas Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan melalui Kanit Reskrim Aiptu Richardo Rajagukguk. (saze/press)