ARN24.NEWS -- Keresahan warga Desa Klambir 5 terjawab sudah. Hasil penggerebekan Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pengedar dari lokasi. Keduanya yakni Indrawan (41), warga Desa Klambir dan Arif Maulana (31), tinggal di Kelurahan Martubung.
Dalam penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti dari kedua tersangka antara lain 8 plastik klip berisi sabu, satu buah keling redokson, satu hape dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut, Minggu (30/6/2024).
"Setelah menerima pengaduan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan oleh personil Sat Narkoba," ungkap AKP Ismail Pane.
Kedua tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan mereka. (saze/press)