Notification

×

Iklan

Kejegrek Lagi, 5 Tahun di Bui Tak Bikin Warga Jalan Pattimura Ini Jera

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:31 WIB Last Updated 2024-07-18T06:31:58Z

ARN24.NEWS --
Tahun 2017 harus berurusan dengan polisi. Kasus yang menimpanya Narkoba jenis sabu. Divonis 7 tahun namun menjalani masa kelam di balik jeruji besi sekira 5 kalender dan 4 bulan. Lepas itu kembali menghirup udara segar. 

Rupanya hidup sebagai napi tak bikin pria 37 tahun ini jera. Berselang 2 tahun bebas, warga Jalan Pattimura Gang Bersama, Kelurahan Tomuan,  Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar ini balik 'reunian' bersama napi lainnya. Ya, laki inisial AP ini terciduk polisi. 

Adalah Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang menangkapnya. Dia pun diringkus di depan rumahnya. Turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Kamis (18/7/2024), membenarkan AP telah ditangkap. 

"Info pelaku kita peroleh dari masyarakat yang menyebut di TKP kerap terjadi jual beli narkoba jenis sabu," ujarnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (15/7/2024) dini hari itu Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin menangkap pelaku di depan rumahnya. 

Dari penggeledahan. di dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu berat bruto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital elektrik, 1 unit hape dan 4 buah sendok dari pipet plastik.

Pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Kini AP sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (saze/press)