Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Terima Berkas Perkara Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Tersangka Nina Wati

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:55 WIB Last Updated 2024-07-27T17:55:35Z

Tersangka Nina Wati ditahan Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima berkas perkara dugaan penipuan sertifikat tanah tersangka Nina Wati dari Tim Penyidik Polda Sumut.


Hal itu diutarakan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, kepada ARN24.NEWS, Sabtu (27/7/2024). Ia mengatakan berkas perkara tersebut diserahkan penyidik ke Kejati Sumut pada 19 Juli 2024 lalu. 


"Setelah kita telusuri di sistem, diketahui terkait perkara tersebut pada tanggal 19 Juli kemarin berkas perkara telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan," katanya.


Kemudian, Yos mengatakan bahwa berkas perkara tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dan dipelajari oleh pihaknya.


"Tentunya berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa, baik formil dan materiel. Kita lihat perkembangan hal tersebut," ujarnya.


Diketahui, dalam kasus ini, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diadukan oleh masyarakat pada bulan Februari 2024 lalu. Kasus penipuan ini diduga mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.


Kasus yang menjerat Nina Wati kali ini merupakan kasus calo sertifikat tanah, di mana Nina Wati menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik terhadap tanah yang berada di atas lahan PTPN. (rfn)