Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis BMBK Provsu Terlibat Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir

Senin, 22 Juli 2024 | 22:24 WIB Last Updated 2024-07-22T15:24:47Z

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut, Ir. Bambang Pardede, M.Eng saat digiring menuju mobil tahanan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut, Ir. Bambang Pardede, M.Eng (BP) selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 


Selain dia, dua tersangka lainnya masing-masing, Akbar Jainuddin Tanjung, ST (AJT) selaku Direktur PT. EPP dan Rico Mananti Sianipar, ST.,M.Si (RMS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran  UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Mereka ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021.


Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Senin (22/7/2024) malam membenarkan bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.


Perlu diketahui, bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000. 


Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumut TA. 2021.


Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis. Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.


Pasal yang disangkakan kepada ketiga  tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP (selaku Pengguna Anggaran) dan tersangka AJT (selaku Direktur PT. EPP).


"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tandasnya.


Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. (sh