ARN24.NEWS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, SH, MH, mengimplementasikan sistem parkir berlangganan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan, di Kantor Kejari Medan, Jumat (5/7/2024).
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah, dalam rangka upaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Hari ini seluruh pegawai Kejari Medan yang memiliki mobil dan sepeda motor menggunakan parkir berlangganan dari Dishub Kota Medan,” kata Muttaqin Harahap.
Pihaknya menyebut penerapan parkir berlangganan itu dalam rangka upaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, meskipun ada pro dan kontra.
“Tapi intinya, Kejari Medan mendukung program pemerintah. Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama membangun Kota Medan yang lebih bagus. Warga yang baik itu yang taat pajak,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan parkir berlangganan dibayar hanya sekali dalam satu tahun, untuk setiap kendaraan baik roda dua, roda empat dan lainnya terhadap parkir yang merupakan objek retribusi di seluruh wilayah Kota Medan.
“Alhamdulillah, pada hari ini Dinas Perhubungan Kota Medan mendapat dukungan dari Kejari Medan. Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejari Medan yang telah mengimplementasikan parkir berlangganan kepada seluruh pegawai di Kejari Medan,” ujarnya.
Diketahui, Dinas Perhubungan Kota Medan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024 atau tepat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-434 Kota Medan.
Adapun tarif parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp90 ribu per tahun, lalu kendaraan roda empat Rp130 ribu per tahun dan kendaraan truk atau bus Rp170 ribu per tahun.