Ketiga Mantan Pejabat RSUP Adam Malik ditetapkan sebagai tersangka korupsi BLU senilai Rp8 miliar. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy Christiani akan membacakan surat dakwaan terhadap 3 mantan pejabat RSUP Adam Malik yang didakwa melakukan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di rumah sakit tersebut, senilai Rp8 miliar.
Sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7), dipimpin majelis hakim yang diketuai Nurmiati didampingi Andriyansyah dan Yudikasi Waruwu, masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.
“Iya, hari ini sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa,” kata JPU Suryanta Desy Christiani, Senin pagi.
Diketahui, adapun ketiga terdakwa tersebut yakni dr Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Adam Malik, mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik dr Mangapul Bakara dan mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay.
Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Adam Malik, dengan modus memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.
Atas perbuatan tiga terdakwa, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar (Rp8.059.455.203), berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (rfn)