ARN24.NEWS -- Ternyata, gaji seorang pengedar sabu sungguh menggiurkan. Untuk upah kerja selama dua minggu bisa mendapatkan gaji Rp 25 juta. Bisa jadi dalam sebulan jaringan ini menghasilkan Rp 50 juta.
"Jadi Sabu dan ekstasi yang didatangkan dari Kepulauan Riau tersebut disimpan tersangka F di dua tas. Tersangka mengakui menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak tahun 2022. Dia mendapat gaji Rp 25 juta dalam dua minggu," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kasus peredaan sabu Sumut-Riau, Selasa (30/7/2024).
Seperti diberitakan, Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar sabu dan ekstasi di Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata Kecamatan Sunggal Kabupaten Dell Serdang pada Rabu sore kemarin.
Dari tangan tersangka F warga Dusun III Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang ini, petugas mengamankan barang bukti 2 kg sabu dan 36.860 butir ekstasi.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata dicurigai sebagai tempat narkoba. Kemudian, petugas menggeberek dan menangkap tersangka serta menyita barang bukti," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara. Kapolrestabes Medan mengharapkan peran aktif masyarakat membantu petugas Kepolisian memberantas narkoba. (rez)