Notification

×

Iklan

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UINSU Tuntungan

Selasa, 16 Juli 2024 | 23:55 WIB Last Updated 2024-07-16T16:55:15Z

Kepala Cabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbatu menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.


Adapun ketiga tersangka tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF. Kemudian, IW selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Konsultan Perencana/Pengawas berinisial SB.


Hal itu diungkapkan Kepala Cabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2024).


"Cabjari Pancurbatu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan UINSU tahun 2020," ungkapnya.


Dijelaskan Yus, akibat perbuatan para tersangka tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 795.166.384 (Rp 795 juta) berdasarkan perhitungan (audit) Ahli Akuntan Publik.


"Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp 429.817.223 (Rp 429 juta) dan pembangunan gapura sebesar Rp 365.349.161 (Rp 365 juta) berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," jelasnya.


Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sh