Notification

×

Iklan

Ini 1 Lagi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rehabilitasi Pagar dan Gapura Kampus UINSU

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:32 WIB Last Updated 2024-07-25T11:32:13Z

Penyidik Tindak Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu kembali menetapkan 1 tersangka baru lagi dalam kasus korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan di UINSU. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu kembali menetapkan 1 tersangka baru lagi dalam kasus korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). 


Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, Kamis (25/7/2024) sore menyampaikan, tersangka baru tersebut adalah MY (39). Keterkaitan tersangka MY dalam kasus tersebut adalah sebagai pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua proyek yang dikerjakan.


"Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian keuangan Negara yang terjadi pada pengerjaan Rehabilitasi Pagar kampus IV yakni sebesar Rp 429.817.223. Sedangkan kerugian keuangan Negara yang terjadi atas Pekerjaan Pembangunan Gapura Kampus IV Tuntungan UINSU Medan yakni sebesar Rp 365.349.161," jelasnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu melakukan  penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 13 Agustus 2024.


Sebelumnya Cabjari Pancur Batu juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UINSU. 


Keempat tersangka yang terlebih dahulu ditahan itu yakni, ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW (54) selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas dan MD dari pihak swasta pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut Tahun 2024.  


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh