![]() |
Mus Muliadji alias Aji (tengah) saat diamankan Polda Sumut, karena diduga terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang memvonis bebas Mus Muliadji alias Aji (26), yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni sindikat jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal.
“Menyatakan terdakwa Mus Muliadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tulis isi putusan dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Minggu (28/7/2024).
Putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp itu, dibacakan pada Rabu (24/7) oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar didampingi Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Simon Charles Pangihutan Sitorus masing-masing sebagai Hakim Anggota.
“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa Mus Muliadji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi isi putusan tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Mus Muliadji selama tujuh tahun penjara.
JPU Rahmaniar Tarigan juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
“Dari fakta-fakta di persidangan terdakwa diyakini melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang,” ujar Rahmaniar Tarigan.
Sidikat dugaan jual beli ginjal via media sosial (medsos) dengan patokan harga Rp175 juta itu diungkap oleh Polda Sumut bekerjasama dengan Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi pada bulan Desember 2023.
Dari pengungkapan itu, petugas menangkap Mus Muliadji alias Aji merupakan warga Medan Denai, Kota Medan, sementara tiga pelaku lainnya yakni Adi, Ellen Cindy, Atik alias Ci Atik masing-masing belum tertangkap.
JPU dalam surat dakwaan menyebut kasus ini terjadi bermula pada Agustus 2023, ketika itu saksi berinisial RAW melalui akun facebooknya bergabung dengan paguyuban donor ginjal dengan maksud untuk menjual ginjalnya.
Tidak beberapa lama, Adi (DPO), menghubungi RAW dan disepakati harga penjualan ginjal miliknya sebesar Rp175 juta. Setelah sepakat mengenai harga, Adi memberikan nomor handphone orang Ellen Cindy (DPO) dan Atik alias Ci Atik (DPO) calon pembeli kepada RAW.
Kemudian pada 1 Desember 2023, RAW berangkat dari Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah ke Jakarta, lalu ke Medan Sumatera Utara melalui bandara Kualanamu.
Keesokan harinya, RAW dan calon pembeli Atik bersama terdakwa Mus Muliadji yang berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual ginjal bertemu di salah satu restoran di Medan.
Disini disepakati RAW dan Atik berangkat bersama ke India untuk transplantasi ginjal pada 3 Desember 2023.
Namun ketika hendak berangkat ke India, RAW tertahan oleh Imigrasi bandara Kualanamu karena mencurigakan. Sementara Atik berhasil lolos.
Selanjutnya, Ellen Cindy yang berada di India menghubungi terdakwa Mus Muliadji yang masih berada di sekitar areal parkir Bandara Kualanamu menyuruh untuk membawa kembali RAW ke Kota Medan.
Kemudian, pada tanggal 5 Desember 2023, RAW mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kembali gagal dan diamankan petugas. Berdasarkan hasil interogasi RAW, polisi bergerak ke kediaman terdakwa Mus Muliadji dan melakukan penangkapan.
Berdasarkan pengakuan terdakwa Mus Muliadji kepada polisi, Adi merupakan orang yang mengenakan penjual ginjal RAW dan calon pembeli yakni Atik, lalu Ellen Cindy merupakan teman kuliah terdakwa Mus Muliadji yang tinggal di India.
“Sedangkan terdakwa Mus Muliadji bertugas untuk menjemput dan menampung RAW orang yang ingin menjual ginjalnya selama tinggal di Medan,” pungkas JPU Rahmaniar Tarigan. (rfn)