Notification

×

Iklan

Eks Bupati Langkat Diputus Bebas Kasus TPPO, JPU Kasasi

Senin, 08 Juli 2024 | 23:17 WIB Last Updated 2024-07-08T16:17:30Z

Majelis Hakim PN Stabat membacakan putusan terhadap terdakwa Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus TPPO. (Foto/detikSumut)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan-angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim tersebut.


"Pastinya sikap dari jaksa penuntut umum Kejari Negeri Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum, SOP dalam putusan bebas jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun usai sidang putusan, Senin (8/7/2024).


Sebelumnya, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di PN Stabat. Majelis hakim menilai jika dakwaan JPU terhadap Terbit tidak terbukti.


"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).


Sehingga hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.


"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.


Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.


"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutupnya. (dtc/sh