Notification

×

Iklan

BPK Nilai Kebocoran Anggaran Rp 163 Juta Lebih Karena Disdikbud Medan Minim Pengawasan

Selasa, 23 Juli 2024 | 09:22 WIB Last Updated 2024-07-23T02:27:31Z

ARN24.NEWS --
Hasil telaah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan fisik bersama PPTK atas pengadaan mebel di 45 SMP se-Kota Medan, menemukan banyak kerusakan meja dan kursi. Itu terdapat di 14 SMP yang tidak sesuai dengan perjanjian. 

Artinya di sini, bahwa barang yang rusak bukan tanpa garansi. Hanya saja, sejauh ini belum ada pergantian mebel berupa meja dan kursi yang rusak di sejumlah SMP tersebut. 

Bahkan BPK menemukan dokumen kontrak menunjukan bahwa pekerjaan paket mebel SMP mempunyai surat jaminan garansi barang dari PT DSP. 

Kemudian telah dilakukan klarifikasi kepada PPK atas jaminan garansi barang tersebut yang berlaku selama 18 bulan sejak serah terima pekerjaan kepada Disdikbud dengan surat jaminan garansi barang Nomor 077/DSP/M/V/2023.

Namun sampai berakhirnya pemeriksaan PPK belum pernah menggunakan jaminan tersebut untuk dilakukan klaim kepada penyedia atas barang yang rusak.

Dalam hal ini, BPK menilai Disdikbud belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD. Begitu juga PPK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak. 

Sehingga mengakibatkan sekolah penerima barang tidak dapat memanfaatkan kursi dan meja sesuai dengan tujuan pengadaan dan berpotensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 163.305.000. 

Pun demikian, ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Kiky Zulfikar belum memberikan tanggapan, hingga berita ini ditayangkan. (bersambung)