Notification

×

Iklan

Bebas Ginting Ternyata Sudah 2 Kali Dihukum, Salah Satunya Kasus Pembunuhan

Senin, 15 Juli 2024 | 13:39 WIB Last Updated 2024-07-15T06:39:32Z

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan keterangan terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Senin (15/7/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tersangka Bebas Ginting alias Bilang (62) yang disebut-sebut sebagai otak pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Tanah Karo, selain mantan ketua Ketua AMPI Karo, ternyata juga merupakan residivis. 


"Kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan (Bulang) sudah 2 kali menjalani hukuman," kata Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (15/7/2024).


Dia menyebut, penyidik masih terus menguatkan fakta-fakta tersangka Bulang sebagai orang yang menyuruh 2 eksekutor, RAS dan YST untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu. 


Penyidik tengah mendalami background tersangka Bulang. Tidak ada kendala atau kesulitan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini.


"Tentu ini menjadi background yang akan kita lebih kuatkan lagi," ujarnya.


Dalam proses penyidikan, lanjut Kapolda, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap psikologi Bulang untuk mengungkap motivasi terjadinya aksi keji tersebut hingga tuntas.


"Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," tuturnya. 


Menjawab wartawan, Agung menyebut, sebelumnya Bulang pernah dihukum dalam kasus pembunuhan. 


"Setahu saya ada kasus pembunuhan, ya," ungkapnya.


Disinggung soal adanya informasi tentang Bulang sebagai pengelola perjudian dan narkoba, Agung menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan setiap informasi yang diterima.


Demikian juga soal adanya kemungkinan tersangka lain, penyidik akan membuktikannya sesuai fakta yang ditemukan.


"Kita akan terus memverifikasi informasi yang disampaikan. Tidak hanya ke hal tertentu, tapi hal yang lain kita gali,” pungkasnya. 


Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 3 tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yakni Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) keduanya sebagai eksekutor dan Bebas Ginting alias Bulang otak pelaku.


Peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) dini hari itu mengakibatkan 4 korban meninggal dunia, yakni wartawan Rico Sempurna Pasaribu, istrinya Elfrida Ginting, anaknya dan cucunya. (sh