Notification

×

Iklan

Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Laporkan Koptu HB ke Puspom AD

Jumat, 12 Juli 2024 | 22:59 WIB Last Updated 2024-07-12T15:59:21Z

Anak korban, Eva Meliani Pasaribu (22), anak korban didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan keterlibatan oknum TNI yakni Koptu HB ke Puspom AD di Jakarta. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyidik Polda Sumut baru saja menetapkan satu tersangka lagi yakni Bebas Ginting, mantan Ketua AMPI Tanah Karo dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. 


Kini, Eva Meliani Pasaribu (22), anak korban didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan keterlibatan oknum TNI yakni Koptu HB ke Puspom AD pada, Jumat (12/7/2024), di Jakarta.


Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya mengusut tuntas kasus yang menewaskan jurnalis Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu. 


“Hari ini kami datang ke Puspom AD bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat malam. 


Laporan ini diterima dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT. Adapun ada bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, diantaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimred untuk takedown berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban. 


Selain itu, adanya bukti screenshoot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama oknum TNI tersebut dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan Koptu HB kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya. 


“Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eva Meliani Pasaribu, anak korban.


LBH Medan menilai ketiga tersangka yang ditetapkan hanyalah sebagai kaki tangan dari otak pelaku. Pasalnya, hingga saat ini pihak Kepolisian masih belum menemukan motif dari tindak pidana tersebut. 


 “Setelah melaporkan ke Puspom AD, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban akan melakukan audiensi ke Komnas HAM dan KPAI agar kasus ini segera mendapat penanganan serius,” tambah Irvan. 


Berdasarkan kronologis kejadian dan isi pemberitaan, korban kerap kali menyinggung oknum TNI bahkan menyebutkan nama oknum yakni Koptu HB. 


“Sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan memeriksa oknum TNI tersebut hingga saat ini,” ujar Irvan.


Selain itu, ada sebuah kejanggalan dan ketidakkonsistenan saat konferensi pers. Pertama, keterangan yang disampaikan oleh Kapendam Kodam I/BB Kolonel Inf. Rico Siagian pada 1 Juli 2024 lebih kurang 4 hari dari kejadian pembakaran langsung menyatakan jika kasus ini adalah kebakaran murni tanpa ada melakukan proses investigasi sebelumnya. 


Kedua, pada 10 Juli 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan jika tidak ada keterlibatan anggota TNI pada kasus pembakaran rumah wartawan di Karo. 


“Menurut kami sikap panglima terlalu dini, kita menduga ada keterlibatan TNI. Bukti dan saksi yang kita dapat menunjukkan akan hal itu. Harapannya jika memang ada anggota yang terlibat, harus ditindak tegas,” ujar Irvan.


LBH Medan berharap pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI). SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. 


Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang. 


“Tetapi apabila merujuk kepada teori kausalitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI yang diberitakan oleh korban Rico,” ujar Irvan.


Terkait laporan ini, Irvan menduga ada pelanggaran Pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM.


Oleh karena itu, LBH Medan dan KKJ secara tegas mendesak Polda Sumut untuk transparan dalam memeriksa dan menginvestigasi kasus ini, meminta Puspom AD TNI untuk segera menindaklanjuti Laporan dari korban Eva M. Pasaribu 


“Kami meminta segera ungkap motif pelaku eksekutor dan otak pelaku kasus pembakaran wartawan Tribata TV secara terang benderang dan mengimbau kepada seluruh jurnalis serta seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal berjalannya kasus ini,” tandas Irvan. (sh)