Eva Meliana Br Pasaribu didampingi LBH Medan dan KKJ memberikan penjelasan kepada wartawan usai melapor di Mapolda Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Eva Meliana Br Pasaribu (22), melaporkan kasus pembunuhan dengan cara dibakar yang dialami kedua orangtuanya, adik dan anaknya ke Polda Sumut, Senin (8/7/2024) siang.
Laporan yang dibuat Eva tertuang dalam Nomor : LP/B/870/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Juli 2024. Eva datang ke Mapolda Sumut didampingi Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut.
Dalam laporan itu disebutkan tentang dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 junto 187 yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti Padang Mas, Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Terlapornya masih dalam penyelidikan (lidik).
Korban yang sedang tidur di rumahnya Jalan Uka, Gang Flamboyan, Kabanjahe dikabari temannya, bahwa rumah orangtuanya telah terbakar.
Akibat kebakaran itu, 4 orang tewas terbakar, yakni ayahnya Rico Sempurna Pasaribu, ibunya Elfarida Beru Ginting, adiknya Sudi Investi Pasaribu dan anak kandungnya, Louin Arlando Situngkir
Ditanya soal penangkapan dua tersangka pembakaran orang tuanya, adik dan anaknya, Eva mengaku belum tahu. Namun dia berharap polisi mengusut tuntas kasus memilukan tersebut sampai kepada aktor intelektualnya.
"Saya belum tahu. Saya berharap agar bapak Kapolda dan Pangdam mengusut tuntas kasus yang menimpa keluarga saya sampai ke akar-akarnya," harapnya.
Sementara, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH mengatakan, pihaknya bersama korban KKJ melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Jadi, kita katakan juga dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, yang apa terkait dengan matinya ayah dari pelapor, ibu dari pelapor dan adik dari pelapor," tuturnya.
Dia mengaku, telah menerima dan mengumpulkan bukti dan saksi peristiwa itu. Mereka meyakini adanya tindak pidana pembunuhan berencana ini. (sh)