Notification

×

Iklan

Abang Kandung Mantan Bupati Samosir Tersangka Tambang Ilegal Segera Disidangkan

Minggu, 21 Juli 2024 | 13:41 WIB Last Updated 2024-07-21T06:45:30Z

Jautir Simbolon alias JS tersangka kasus dugaan tindak pidana tambang batu ilegal atau galian C di Kabupaten Samosir. (Foto: INT)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengaku berkas perkara Jautir Simbolon alias JS tersangka kasus dugaan tindak pidana tambang batu ilegal atau galian C, segera masuk ke meja persidangan. 


“Pekan depan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba,” kata Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol kepada ARN24.NEWS, Minggu (21/7/2024).


Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersebut menyusul langkah penyidik kepolisian Bareskrim Polri yang telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir.


"Minggu lalu tahap duanya di Kejari Samosir. Jadi, hari Senin atau Selasa besok, JPU telah menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujarnya.


Terkait dengan status penahanan JS merupakan abang kandung dari mantan Bupati Samosir RS, tidak dilakukan penahanan, namun pihaknya menetapkan JS dengan status tahanan kota. 


“Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan berstatus tahanan kota untuk 20 hari kedepan,” sebut Karya Graham.


Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Selasa (30/1/2024).


Kemudian, penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (15/3/2024), melakukan penahanan terhadap JS di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 


“Penahanan itu dilakukan sebagai langkah untuk memastikan JS mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan dugaan pelanggaran hukum terkait galian C ilegal,” kata Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Mohammad Irhamni.


Selain menahan JS, Subdit V Tipidter Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator, satu unit dump truck, satu unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.


Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. (rfn)