Notification

×

Iklan

6 Bulan Terakhir: 2.691 Perkara Telah Diputus PN Medan, Ini Rinciannya…

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB Last Updated 2024-07-04T02:00:14Z

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menyatakan telah menyidangkan dan memutus sebanyak 2.691 berkas perkara sepanjang bulan Januari-Juni 2024.


“Enam bulan terakhir, PN Medan telah memutus sebanyak 2.691 berkas perkara, dari yang sudah inkracht dan maupun belum berkekuatan hukum tetap,” kata Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto kepada wartawan, Kamis (4/7).


Pihaknya merinci sebanyak 2.691 berkas perkara itu terdiri dari perkara Perdata Gugatan, Perdata Permohonan, Perdata Gugatan Sederhana, Niaga Kepailitan, Niaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Lalu, perkara Niaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Perselisihan Perhubungan Industrial (PHI), Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidsus Anak, Praperadilan dan Tipikor. 


“Rincian 2.681 berkas perkara yang telah diputus dari bulan Januari sampai Juni 2024 terdiri dari perkara Perdata Gugatan sebanyak 520 berkas, Perdata Permohonan 665 berkas, Perdata Gugatan Sederhana 35 berkas, Niaga Kepailitan 2 berkas, Niaga PKPU 41 berkas, Niaga HKI 2 berkas, PHI 119 berkas,” sebut Bambang.


Selain itu, kata Bambang, perkara Pidana Biasa sebanyak 1.169 berkas, perkara Pidana Singkat 3 berkas, Pidana Cepat 3 berkas, Pidsus Anak 31 berkas, Pidana Praperadilan 32 berkas dan perkara Tindak Pidana Korupsi sebanyak 69 berkas.


“Dari berkas perkara tersebut, PN Medan paling banyak memutus perkara Pidana Biasa, sementara untuk berkas perkara Perikanan hingga kini belum ada,” pungkasnya. (rfn)